Surabaya – Liputan Warta Jatim,
02 Oktober 2025.
Proyek pemasangan BC (Box Culvert) di Desa Kalijaran, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep menjadi sorotan.
diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar. Temuan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kualitas pemasangan yang buruk, serta indikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sejumlah warga dan pengamat proyek mengeluhkan kualitas pemasangan BC (Box Culvert) yang terkesan terburu-buru dan tidak profesional. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian adalah :
1. Aspek K3 Diabaikan.
– Selama proses pemasangan, terlihat minimnya penerapan standar K3. Pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Area proyek juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan yang memadai, membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.
– Potensi Pelanggaran :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
2. Pemasangan BC (Box Culvert) Bergelombang dan Renggang :
– Hasil pemasangan BC (Box Culvert) terlihat bergelombang dan terdapat celah (renggang) di beberapa bagian. Hal ini mengindikasikan kurangnya ketelitian dalam proses pemasangan dan berpotensi mengurangi kekuatan serta fungsi box cover sebagai pelindung.
– Potensi Pelanggaran: Standar teknis pemasangan BC (Box Culvert) yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum atau instansi terkait.
3. Tidak Sesuai RAB.
Rabat Sirtu Tidak Terealisasi :
– Diduga, proyek ini tidak melaksanakan tahapan rabat sirtu (lapisan tanah dasar yang dipadatkan) sebelum pemasangan BC (Box Culvert), padahal tahapan ini tercantum dalam RAB. Tidak adanya rabat sirtu dapat menyebabkan BC (Box Culvert) mudah amblas atau bergeser.
– Potensi Pelanggaran :
Peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta ketentuan mengenai pelaksanaan proyek pemerintah yang tertuang dalam dokumen kontrak.
4. Tidak Bertanggung Jawab.
Tiang Lampu PJU Tertindih BC (Box Culvert) :
– Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tertindih oleh BC Box Culvert) Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dan koordinasi yang baik antara pelaksana proyek dengan pihak terkait. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
– Potensi Pelanggaran, Peraturan terkait tata ruang kota dan keselamatan publik.
Pernyataan Warga/Pengamat :
– “Kami sangat menyayangkan kualitas proyek ini. Seharusnya, proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan dengan benar dan bertanggung jawab,” ujar beberapa warga desa yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Kesimpulan:
Proyek pemasangan BC (Box Culvert) gak ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Jika terbukti adanya pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat berharap agar pemerintah kota Surabaya lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan agar kualitasnya terjamin dan memberikan manfaat yang optimal.
Sangat di sayangkan hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum ada etikat memberikan keterangan yang pasti bahkan terkesan awak media di ping pong lempar tanggung jawab proyek yang berlangsung tersebut. (stna)