Situbondo- liputanwartajatim.com, Proyek pembangunan drainase di Jalan Raya Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan. Pasalnya, proyek ini diduga dilaksanakan tanpa papan nama proyek, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat. Selain itu, proyek tersebut juga dinilai tidak mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proses pengerjaannya. Kamis (5/12/2024).
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini melalui telepon kepada penanggung jawab proyek, nomor 08223050xxxx, disebutkan bahwa proyek tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur. Subkontraktor proyek ini adalah seorang bernama Yayan. Namun, Yayan justru terkesan menutupi informasi terkait proyek tersebut, menambah kecurigaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, proyek yang diduga menggunakan anggaran dari pusat ini juga mencuatkan isu mark-up anggaran. Indikasi adanya pembengkakan biaya semakin mencoreng kredibilitas pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak subkontraktor belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan ini.
Minimnya transparansi dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek ini sangat disayangkan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas PU Provinsi Jawa Timur, segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Pemasangan papan nama proyek, pemenuhan standar K3, dan audit anggaran adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Dinas terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran. Kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah harus terus dijaga, terutama dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
(Moka/Tim)