Beranda Nasional Proses Pengaduan masyarakat Akan Di Proses Selama 14 Hari

Proses Pengaduan masyarakat Akan Di Proses Selama 14 Hari

29
0

Jakarta, liputanwartajatim.com-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka aduan langsung bernama ‘Lapor Mas Wapres’ untuk seluruh masyarakat. Posko pengaduan masyarakat di dalam Komplek Istana Wapres, Jakarta.

Dari pantauan awak media, pada hari senin (11/11/2024) posko pengaduan masyarakat ini terbentuk di Komplek istana Wapres, tampak terlihat dalam satu ruangan yang bernama Pengaduan Masyarakat disiapkan untuk menampung masyarakat yang mau mengadu.

Masyarakat yang hadir diminta lebih dahulu untuk mengambil nomor antrean, setelah mengambil nomor anterin masyarakat ditunggu panggil nomor antreannya.

Terlihat kan pukul 11.45 WIB, Masyarakat masih berdatangan untuk mengadu, didalam ruangan masyarakat masih di layani.

Kita lihat tampak meja diruang untuk persiapkan menerima aduan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Porprov 2025, Atlet di Komunitas Club Tembak Reaksi Banyuwangi Gelar Latihan Rutin

Nantinya masyarakat yang mengadu akan di layanin oleh petugas yang mengenakan baju putih dengan rompi berwarna biru muda. Aduan mereka kemudian diketik oleh petugas di komputer yang ada di atas meja.

Selain itu, terlihat masyarakat yang mengadu ditanya oleh petugas yang melayani. Kemudian, ketika sudah selesai, mereka pun diminta untuk menunggu perkembangan terkait laporannya.

Deputi Administrasi, Sapto Harjono,menjelaskan bawa pengaduan masyarakat ini di Istana Wapres direncanakan hanya menerima 50 aduan di hari pertama.

“Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu,” Ucap Sapto.

Baca Juga :  Polres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas melalui Safari Jumat

Dia juga menyatakan bawa aduan yang diterima pihaknya nantinya akan dikoordinasikan kementerian atau lembaga terkait. Jadi masyarakat bisa nunggu Proses aduannya sampai 14 hari kerja.

“Tentu nanti kita lihat proses di dalam ya, kita akan dikoordinasikan dengan instansi terkait kalau memang itu terkait dengan katakanlah terkait dengan tanah kita koordinasikan dulu dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui WA,” ucap dia.

“Jadi Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas,” sambung

 

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek