Beranda Nasional Proses Audensi Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Oknum Sekdes Sukorejo Buduran Melarang Wartawan...

Proses Audensi Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Oknum Sekdes Sukorejo Buduran Melarang Wartawan Meliput

94
0

Sidoarjo, Liputan Warta Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Alam Semesta Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur (DPW JATIM) hadir memenuhi undangan Audensi Camat Buduran Syamsurijal, nomor : 400.10.2/296/438.7.3/2024 mendasari Surat nomor : 019/LSM ALAM SEMESTA/XV/II/DPW JAWA TIMUR, pada Jumat 01/03/2024, mulai pukul 09.00 wib berada di ruang rapat Kantor Kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo.

LSM Alam Semesta melakukan proses audensi bersama camat Buduran dan perangkat perangkat desa Sukorejo

Audensi membahas klarifikasi terkait dugaan adanya penyerobotan sebidang tanah di wilayah Desa Sukorejo oleh oknum pemangku wilayah desa. Korban MJ dan PL warga Desa Sukorejo RT 007 RW 002 Buduran Sidoarjo.

Ketua LSM Alam Semesta Jatim Nunuk Rusianita menerangkan”jadi hasil audensi itu lumayan agak ribet menyangkut masalah PTSL, lalu SPPT nya sudah berganti nama tidak ada ijin dari pihak MJ, terkait ini ada sangkut pautnya dengan keluarga, karena pertanyaan pertanyaan kami sodorkan tidak terjawab kan. Munculnya sertifikat itu, saya menduga muncul sertifikat tersebut adanya program PTSL. Padahal sertifikat itu yang mendaftarkan anak dari MJ atas nama PK, bahkan kwitansi pembayaran PTSL sudah selesai atau lunas, erat kaitannya ini ada ketidak benaran prosedur dari PTSL”. ungkapnya.

Sangat disayangkan, proses pelaksanaan audensi ada tindakan yang tidak ingin, seorang peserta audensi yaitu Putri A Isnaini Sekdes Sukorejo melarang wartawan untuk meliput dan mengusir awak media, hal ini menimbulkan tanda tanya besar “ADA APA…?, perlu diketahui Kades Sukorejo Suwandi dan Sekdes Putri A Isnaini merupakan hubungan antara Anak dan Ayah, sesuai kode etik jurnalis wartawan sudah menunjukkan Pers Card dan Surat Tugas nya. Dalam hal ini dijelaskan, Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Baca Juga :  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri lakukan Monev Di Nusa Tenggara Timur

Serta mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Seperti Melihat dan mengetahui informasi publik. Disertai dengan Kewajiban Badan Publik pasal 7. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara, Kronologi kejadian berawal MJ memberikan kuasa mendaftarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada kepanitiaan PTSL diadakan Desa Sukorejo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo, sekitar tahun 2022. Adapun pendaftaran PTSL tersebut, pemberi kuasa memberikan atau menghendaki sertifikat nanti nya diatas namakan putranya PK, adapun biaya yang di bebankan pendaftaran PTSL Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 4 April 2022, hingga saat ini sertifikat belum diterima pemberi kuasa maupun putranya. Secara tidak terduga SPPT sudah dibalik nama atas nama Suwandi, yang menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sukorejo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Pengangkatan 5 Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Camat Buduran Syamsurijal memberikan keterangan “hasil audensi masih belum ada titik terang antara MJ selaku Korban yang diwakilkan LSM Alam Semesta, dan Sekdes Sukorejo, terkait dengan PTSL itu bisa lansung di koordinasikan ke BPN, yang pastinya panitia PTSL merupakan bagian dari BPN”ujarnya.

Hingga berita ini dinaikkan hasil audensi masih belum ada titik terang, untuk itu LSM Alam Semesta terus mencari data serta narasumber guna terselesaikan akar masalah tersebut, juga berkoordinasi ke kantor BPN Sidoarjo.(stna)