Beranda Kabar Jatim Program PTSL di Desa Sumbersuko: Masyarakat Mengaku Ada, Kades Membantah

Program PTSL di Desa Sumbersuko: Masyarakat Mengaku Ada, Kades Membantah

24
0

Pasuruan- liputanwartajatim.com, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, kini menuai kontroversi di Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur. Warga mengaku bahwa program ini ada dan berjalan, namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Desa Sumbersuko, Arif. Pernyataan yang bertolak belakang ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat setempat.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Arif, ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada program PTSL di desanya. Pernyataan ini justru menimbulkan kebingungan, mengingat beberapa staf desa justru membenarkan adanya program tersebut. Pengakuan dari staf desa semakin memperkuat dugaan bahwa program ini memang ada, tetapi ditutupi oleh pihak tertentu.

Baca Juga :  Terjadi Gerakan Tanah di Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Puluhan Warga Mengungsi

Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka telah mengikuti prosedur pendaftaran PTSL dan bahkan mengeluarkan sejumlah biaya administrasi. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan kejelasan terkait status sertifikat tanah mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah program PTSL ini benar-benar berjalan sesuai prosedur atau ada pihak yang mencoba menutup-nutupi informasi terkait.

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, sikap Kades Arif terlihat kurang bersahabat. Ia menunjukkan ekspresi enggan atau tidak nyaman dengan kehadiran wartawan yang mencoba menggali kebenaran. Sikap ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa dirugikan.

Masyarakat berharap ada transparansi dari pemerintah desa terkait program PTSL ini. Mereka meminta pihak berwenang, baik dari kecamatan maupun kabupaten, turun tangan untuk memastikan apakah program ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan atau justru ada penyimpangan yang perlu diusut lebih lanjut.

Baca Juga :  Indonesia Semakin Disegani Dunia: Pidato Presiden Prabowo Subianto di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa keterbukaan informasi dalam setiap program pemerintah sangat dibutuhkan. Jika memang ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program PTSL, pihak terkait harus segera menindaklanjutinya agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak semakin luntur.

 

(Tim)