Bogor – Liputan Warta Jatim, Ada sebuah tujuan dalam putusan MK atau desain terstruktur,sistematis dan masif dalam putusan MK untuk menentukan Capres atau Cawapres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Begitu banyak kritikan yang di keluarkan oleh para ahli hukum setelah MK mengumumkan keputusannya dan ini sudah terbukti bahwa MK telah membawa kendarannya keluar jalur dari fungsinya
Penilaian Prof Sutan Nasomal bahwa MK telah menabrak Undang Undang 1945 untuk menguntungkan kelompok Oligarki dan ini menjadi catatan kusus bahwa seorang Hakim di MK tidak ada integritasnya dan mengambil keputusan untuk Oligarki atau MK menjadi alat kendaran derama Politik hanya menjalankan pesanan politik Oligarki. 9 Dewan diam saja membiarkan Hakim MK memberikan keputusan tersebut. Integritasnya tidak ada 9 dewan bersama Hakim MK
Masyarakat sudah tidak percaya kepada Institusi MK dan mengecam agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena sudah tidak sesuai harapan keadilan bagi masyarakat dan diduga para hakimnya sudah ikut berpolitik.
Bubarkan saja MK, mereka diduga sudah jadi lembaga alat kepentingan politik tertentu, dalam bulan ini saja mereka memutuskan uji materi yang merugikan rakyat Indonesia
(SN)