Jakarta- liputanwartajim.com, Presiden Joko Widodo Telah melantik kepala Badan Gizi Nasional yaitu Prof Dadan Hindayana pada hari ini, Senin (19/8/2024) di Istana Negara, Jakarta
Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi Nasional yang mana nantinya menjalankan tugas sesuai fungsinya yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Pemerintah secara resmi membentuk lembaga Badan Gizi Nasional pada tahun 2025. Dalam pembentukan ini telah dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pembentukan Badan Gizi Nasional untuk pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) yang akan di laksanakan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, Badan Gizi Nasional merupakan Program Presiden terpilih Probowo Subianto pada 2025 dan Program tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 71 triliun
Apa saja fakta lembaga Badan Gizi Nasional :
1.Struktur
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.
2.Tugas dan Fungsi
Pasal 3 Perpres tersebut menjelaskan tugas Badan Gizi Nasional yaitu melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Sementara Pasal 4 menjelaskan tentang fungsi badan ini yaitu:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
3.Sasaran :
Sesuai dengan Pasal 5 yang menyebut sasaran pemenuhan gizi. Mereka yang menjadi sasaran pemenuhan gizi, terdiri dari peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selain itu, ada sasaran lainnya yaitu anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil; dan ibu menyusui. Perubahan sasaran pemenuhan gizi ditetapkan oleh Presiden
4.Struktur
Badan Gizi Nasional yang nantinya akan di pimpin oleh Ketua dan wakil ketua, selain itu Badan Gizi Nasional sudah ada dewan Pengarah, berikut ini merupakan Struktur Badan Gizi Nasional :
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua; dan
3. Anggota.
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
8. Inspektorat Utama
5.Ditunjuk Presiden
Sesuai dengan Pasal 59 menyebutkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek