CILACAP – Liputan Warta Jatim, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial GF (23) terhadap kekasihnya FP (23)
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di rumah pelaku GF (23) Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Menurut keterangan korban FP (23) warga Tegalreja, Cilacap Selatan kejadian berawal ketika dirinya membuat story whatsapp dan seorang teman laki-lakinya mengomentari unggahan story WhatsAppnya. Pesan tersebut sudah dihapus oleh korban, namun balasan lanjutan dari teman FP pada malam harinya dilihat oleh GF membuat pelaku pun terbakar api cemburu.
Pertengkaran pun tak terelakan. GF dengan spontan memukul bibir korban dengan tangan hingga menyebabkan luka sobek. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali, dan bagian punggung, serta pelaku memukul kepala bagian atas korban dengan ponsel miliknya hingga korban mengalami lebam dan benjol.
“Korban melaporkan bahwa ini bukan kali pertama dia mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Dia berharap pelaku bisa diproses secara hukum,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, GF ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar rekam medis dan satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemukulan.
Motif kekerasan diketahui dilatarbelakangi rasa cemburu yang memicu emosi pelaku. Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Turuh Wicaksono, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, penetapan dan penahanan tersangka,. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
(Fatah)