JAKARTA – Liputan Warta Jatim, Ide Ketum dan Sekjen Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores – Dian Surahman, tentang Perlu Pembenahan Penyidik, agar jangan ada korban korban Sudah jadi Tersangka di SP3.
Apa sih Program Tersebut, dalam Proses Lidik dan Penyidikan , tidak dapat ditentukan lebih dahulu pasal pasal KUHP di dalam Laporan Polisi sebelum ditemukan Peristiwa Pidana.
Sedangkan untuk menentukan Pasal mana yang dikenakan terhadap Pelaku atau Terlapor harus melalui gelar perkara dan Ekspost dengan pihak kejaksaan.
Kenapa Demikian , Menurut Ketum dan Sekjen FRN Counter Polri agar tidak terulang Kasus Yang Sama Sudah Tersangka di SP3kan.
” Sehingga langkah seperti ini, bertambah kurang percaya masyarakat kepada Polisi,” Ujar Agus Flores didampingi Dian Surahman.
Langkah ini mendapat Respon dari Presiden Republik Indonesia Ir Jokowidodo, Bahkan di Whatshap Agus Flores mendapat Jempol terhadap Program tersebut.
Secara terpisah , Kamis (8/8) Karo Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan , mengankat Jempol terhadap Program tersebut, agar kepercayaan Masyarakat kepada Penyidik Pulih kembali.
” Sebelum ditemukan Peristiwa Pidana, Tidak boleh diterapkan pasal mana yang dikenakan kepada Terlapor, dan perlu dilakukan Gelar Perkara untuk pasal dikenakan dalam perkara tersebut,” tegas Karo Wasidik.
Jendral Bintang Satu ini mengatakan pula, pihaknya telah membahas aturan tersebut, agar Masyarakat tidak mendapatkan informasi sesat.
” Program ini Bagus, untuk Program SOP dalam Proses Penyidikan,” ujarnya.
FRN – RED