Beranda Kriminal Polsek Menganti Ringkus Maling Aki 

Polsek Menganti Ringkus Maling Aki 

68
0

Gresik – Liputan Warta Jatim, Polsek Menganti Polres Gresik berhasil meringkus seorang maling aki di wilayah hukum Polres Gresik. Tersangka dijerat dengan Pasal 363  ayat (1) ke 5e  KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula korban Darma Aditya bersama Fiano Rahmat Dani memarkir mobil truck Izusu Box Warna Putih No.Pol.L-8062-UB. Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kab Gresik, pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib.

Setelah korban parkir dilokasi tersebut, korban mengatarkah surat jalan PT.Son Express ke rumah Pengurusnya Imam yang tinggal di Desa Kepatihan. Menganti. Kab. Gresik.

Tidak lama kemudian Alarm GPS truck Darma Aditya bunyi yang tersambung di Hp milik Imam dan dalam pesan Hp ada Pemberitahuan ” Daya mati No.Pol. L-8062-UB, segera Darma dan Fiano berbocengan ke Lokasi parkir.

Baca Juga :  Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Sesampainya di Lokasi Parkir melihat tersangka Muharam sedang naik sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam Silver DA-6104-BCF membawa ACCU sebanyak 2 ( dua) buah ditaruh didepan motor dalam keadaan tertata dua , selanjutnya Darma Aditya menegur aksi tersangka.

“Kemudian tersangka hendak tancap gas sepeda motor akhirnya berhasil diamankan, dan waktu itu bertepatan anggota Reskrim Polsek Menganti sedang Patroli antisipasi 3 C dilokasi kejadian, melihat masa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diingginkan anggota Reskrim Polsek Menganti segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa serta barang bukti ke Polsek Menganti,” papar Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.

Baca Juga :  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Dihadapan petugas, tersangka melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali. Tidak hanya di Kabupaten Gresik. Pelaku mengambil aki truck dengan cara membokar dengan menggunakan kunci

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 lokasi. (Kepatihan 2x, Benowo 2x, Pakal),” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu lembar Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truck merk Izusu Box Warna Putih No. Pol. L-8062-UB. Dua Buah ACCU merk GS ukuran 12 Volt. Satu Kunci Pas. Satu sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam Silver DA-6104-BCF.

(NH)