Polsek Matuari Polres Bitung Tindak tegas Pelaku Pesta Miras Hingga Subuh Yang Ganggu Ketentraman Masyarakat

BITUNG- Liputan Warta Jatim, Unit Reskrim Polsek Matuari menindaklanjuti kasus pelaku pesta minuman keras (miras) hingga subuh yang mengganggu ketentraman masyarakat. Pemilik rumah yang diamankan Tim Patroli Barat dirumahnya kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung, langsung dilakukan periksaan pada Minggu 11/5/2025.

Kapolsek Matuari AKP YUSI KRISTIANI.,SE, menjelaskan bahwa kegiatan pesta miras tersebut telah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, terutama karena kebisingan dan suara spiker yang sangat keras dari rumah pelaku.

Lebih jauh Kapolsek menambahkan bahwa “Pada hari minggu pukul 02.30 wita Tim Patroli Barat yang di pimpin IPTU SUDARMONO, menanggapi aduan dari masyarakat mengenai adanya pesta miras dan membunyikan spiker dengan keras di salah satu rumah warga di kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung yang menyebabkan masyarkat terganggu untuk beristirahat malam. Tim Patroli Barat kemudian mendatangi TKP tersebut dan mendapati bahwa benar di rumah lelaki inisial NP sedang melakukan Pesta Miras dengan beberapa orang, Tim kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan membawa Pemilik Rumah ke Polsek Matuari untuk di proses lebih lanjut”.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Adipala

“Pemilik rumah yang melaksanakan pesta miras kami amankan dan akan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dipersangkahkan melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terutama pada malam hari. Polisi juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Winsy.W