GRESIK – Liputan Warta Jatim, Polsek Kebomas meringkus seorang pria perampas handphone mengincar anak-anak di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Tersangka ditangkap saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Aksi pencurian menimpa Muhammad Alfino Andrian Prayogi pada Rabu (1-11-2023) sedang bermain Handphone bersama teman di Poskamling Jalan Raya Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro RT003 RW004 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya sekitar Pukul 20.15 Wib datang Seorang Pelaku Dengan Mengendarai satu unit Sepeda motor Honda Grand warna hitam, memakai helm warna abu-abu, jaket warna hitam dan memakai tas ransel warna biru tua, memakai celana pendek warna hitam.
“Pelaku memarkir sepeda motor miliknya didekat poskamling dan kemudian pelaku mendatangi Korban yang sedang bermain Handphone, dan kemudian Pelaku langsung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban,” ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.
Pelaku langsung lari ke arah sepeda motornya dan langsung melarikan diri, Sementara korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak Maling. Akan tetapi korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar Pelaku. Kejadian perampasan handphone tersebut Terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Proses penangkapan, opsnal Reskrim Polsek Kebomas di backup Opsnal Utara Polres Gresik melakukan penyelidikan pada Sabtu 25 November 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib berhasil menangkap seorang pelaku.
“Kami amankan saat sedang tidur di area Makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya rersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Identitas tersangka berinisial AM (35 tahun) tercatat sebagai warga Jalan Mayjen Sungkono Desa Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Barang bukti yang diamankan satu unit Sepeda motor Merk Honda Grand warna Hitam L 2818 FJ. Satu buah Helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Satu buah celana pendek warna hitam. Satu buah HP merk Realme C33.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
(NH)