Cilacap – Liputan Warta Jatim, Polsek Jeruklegi berhasil mengungkap kasus pencurian pintu besi di garasi PT Tradessi Jayautama, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial AS (40), P (40), dan M (40), yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan PT Tradessi Jayautama, pada Jumat (24/1/2025). Ia melaporkan hilangnya satu pasang pintu gerbang besi seberat 400 kilogram dengan cat biru dan nomor “18” warna putih.
“Kejadian ini diketahui pada Minggu (8/12/2024), saat korban mendapati pintu gerbang di garasi perusahaan sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah pada tiga pelaku,” ujar Ipda Galih, Minggu (26/1/2025).
Ketiga pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Donan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri pintu gerbang tersebut. Barang bukti berupa pintu gerbang berhasil disita oleh polisi. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Jeruklegi dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aset berharga dan segera melaporkan kejadian kriminal ke pihak kepolisian.
(Meri Mariana)