Cilacap – Liputan Warta Jatim, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilacap Tengah. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (6/12/2024), petugas mengamankan tersangka berinisial AS (41) di kediamannya Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pada Senin (16/12/2024) bahwa AS ditangkap dengan barang bukti berupa 17 paket kecil sabu yang siap edar. “Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan lakban hitam, dan 5 paket lainnya disimpan dalam potongan sedotan,” ujar Ipda Galih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial G. Komunikasi keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. AS bertugas menanam sabu di beberapa lokasi dan mendapatkan imbalan Rp 100 ribu untuk setiap tiga lokasi yang berhasil diselesaikan.
“Tersangka AS sudah pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan terkait kasus narkotika sebelumnya. Saat ini, ia kembali berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Ipda Galih.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel, satu kartu ATM, dan bungkus rokok tempat menyimpan sabu. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal menanti tersangka jika terbukti bersalah,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran narkoba.(Meri Mariana)