Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, Polresta Banyuwangi giatkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa kantongi ijin (ilegal) Razia ini digelar pada Sabtu (22/3/2025) ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam, biliar, dan toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam rombongan Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Idam Kolid, S.H., M.H., Kasat Intelkam Kompol Catur Sulistyantomo, S.E., serta Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sebuah toko di Jalan Gandrung, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, yang menjual miras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, sebanyak 250 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan.
“Pemilik toko berinisial ES telah dipanggil dan akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam dan biliar agar menghentikan operasional selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban masyarakat.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat guna memastikan aturan terkait ketertiban umum selama bulan puasa dapat dijalankan dengan baik.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan,” pungkas Kapolresta
(Humas)