Post Views: 25
Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Dalam rangka memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polresta Banyuwangi terus menggelar program inovatif bertajuk Mobil Sayur Kamtibmas atau Mayur Kamtibmas. Program ini menjadi salah satu wujud nyata kehadiran Polri yang humanis dan responsif, dengan membagikan sembako sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada warga.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Cluring pada Jumat (2/5/2025) ini melibatkan jajaran Polsek Cluring bersama Bhayangkari, dipimpin oleh Kapolsek dan didukung oleh Sat Binmas Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa Mayur Kamtibmas merupakan upaya nyata Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, tidak hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga sosial dan kemanusiaan.
Baca Juga : *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)
“Program ini lahir dari semangat pelayanan. Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan kebutuhan mereka, membantu secara nyata, dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dengan cara yang lebih bersahabat,” ujar Kapolresta.

Selain membagikan sembako, petugas juga mengimbau warga agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan, menjauhi praktik ilegal, dan aktif dalam pelaporan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Masyarakat Cluring menyambut baik program ini, merasa terbantu secara ekonomi dan teredukasi dalam menjaga keamanan wilayah. Banyak warga berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin di wilayah lain Banyuwangi.
Dengan program Mayur Kamtibmas, Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Polri Presisi yang tanggap, unggul, dan humanis—sekaligus membangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.
(humas)