Sinjai- liputanwartajatim.com, Kepolisian Resort (Polres) Sinjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia di Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah. Konferensi pers berlangsung di Ruang Gelar Perkara Polres Sinjai pada Kamis (20/3/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, didampingi Kanit Pidum Aiptu Abd. Waris serta Kasi Humas Iptu Sahabuddin.
Korban, berinisial AP alias Oge (31), tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku dua hari kemudian, yakni pada Selasa, 18 Maret 2025. Saat ini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Sinjai Tengah, kejadian bermula saat pelaku AK mendatangi rumah korban untuk meminta sabu-sabu. Namun, korban menolak permintaan tersebut, sehingga terjadi pertengkaran. Dalam keadaan emosi, pelaku mengancam ibu korban yang berusaha melerai. Setelah sempat meninggalkan lokasi menuju warkop, AK kembali ke rumah korban dan berhasil masuk setelah meyakinkan saksi AN bahwa ia hanya ingin meminta maaf.
Begitu masuk ke kamar korban, AK langsung menusukkan senjata tajam jenis kujang ke dada sebelah kiri korban satu kali. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya berlari keluar dan jatuh di jalan sekitar 100 meter dari rumahnya. Warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk dengan panjang 3,5 cm, lebar 1,5 cm, dan kedalaman 3 cm. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam jenis kujang telah diamankan di rumah kos teman pelaku di Rappokalling, Kota Makassar. Pelaku sendiri diringkus oleh pihak kepolisian di BTN Pao, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutupnya.
(Ilham HS)