Gempol – Liputan Warta Jatim, pembunuhan terhadap inisial SH (32), warga dusun Gempol Joyo, desa /kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan terungkap peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi, Kamis (03/7/25)
Pelaku pembacokan itu diketahui bernama Rizki Afandi,(25) asal dusun kisik, Desa/ kecamatan Gempol merupakan tetangganya sendiri.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi di halaman kos-kosan yang hanya berjarak dekat dengan rumah pelaku, saat korban inisial SH sedang mencuci motor usai melakukan aksi pembacokan tersebut pelaku meninggalkan lokasi dan berjalan pulang sejauh sekitar 25 meter
AKP Adimas Menengarai, pembunuhan ini direncakan sebab pelaku secara terbuka menyatakan hendak membunuh korban hal ini di ungkapkan melalui di media sosial “Sebelum menghabisi korban, pelaku sempat membuat status di WhatsApp untuk membunuh korban, dari bukti tersebut sudah kami yakini jika pembunuhan tersebut sudah direncakan oleh pelaku,”katanya
Lebih lanjut berdasarkan hasil autopsi oleh tim forensik, korban mengalami luka fatal akibat putusnya urat nadi pada bagian leher-bahu leher kanan yang di sebabkan oleh gesekan senjata tajam jenis celurit luka yang cukup menyebabkan korban tewas di tempat sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Pasuruan, mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan yang brutal seperti ini warga harus belajar pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai,bukan dengan cara kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,”ujarnya
Polisi menyita dua barang bukti berupa sebilah celurit dan sebilah parang sempat di bawa tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.
“Pelaku yang membacok korban hingga akhirnya tewas, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adimas Firmasnyah.
Tersangka Riski Afandi di jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup pungkasnya.
Dedik Kurniawan