Pamekasan – Liputan Warta Jatim, Dikutip dari media Detikzone.net, Kemelut mengenai dasar hukum ditetapkannya Bahriyah (71) nenek Lansia buta tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh istri oknum polisi Suhartatik (Tatik) terus menjadi topik hangat.
Pasalnya, Polres Pamekasan nekat menetapkan tersangka terhadap nenek lansia saat proses perdata berjalan di PN Pamekasan.
Polres Pemekasan berani menetapkan tersangka terhadap nenek tua Warga Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan pada tanggal 7 Maret 2024.
Sementara, proses perdata sudah berjalan sejak tanggal 5 Januari 2024.
Bahkan hingga kini, Polres Pamekasant idak bisa membuktikan secara hukum adanya akta jual beli tanah maupun pengalihan hak dari Bahriyah ke Suhartatik.
Kapolres Pamekasan hanya menyebut tanah milik Lansia buta tersebut sudah diperjual belikan hingga terbit sertifikat atas nama H. Fathollah.
“Sampai kapanpun tidak akan bisa membuktikan adanya akta jual beli terkait tanah milik orang tua saya. Karena memang tidak pernah ada jual beli,” kata H. Fauzi, anak nenek Lansia buta.
Lantas ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap orang tuanya itu selaku pemilik sah tanah.
“Selaku pemilik sah tanah malah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan sertifikat milik terlapor. Katanya ada jual beli. Tunjukkan akta jual belinya,” ungkapnya.
Mirisnya, Polres Pamekasan menetapkan tersangka setelah proses perdatanya berjalan di Pengadilan.
“Kalau sudah di panggil kapolda di tangguhkan pidananya. Dari dulu kemana,” keluh H. Fauzi, putra Nenek Lansia.
Diwartakan sebelumnya, Perempuan buta Lanjut usia (71) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.
Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.
Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.
Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah dari orang tuanya.
Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.
Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.
Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).
Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.
Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.
“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah saat ditemui wartawan. Minggu, 24/03/2024.
Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.
“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.
“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.
Sementara itu, media Detikzone.net kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi Detikzone.net mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.
“Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” jawabnya.
(RED)