Nunukan – Liputan Warta Jatim, WAKTU DAN TKP pada hari Sabtu tanggal: 07,09,2024, sekitar pukul: 15.55 wita, di pelabuhan Tunon taka Nunukan Jl. Tien Soeharto Kel. Nunukan timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Pelaku inisial AS usia: 31 tahun pekerjaan: petani jenis kelamin: laki-laki alamat Jl. Dusun. Penssunan desa. Sumarrang Kec. Campalagian Kab. Polewali mandar Prov. Sulbar.
BARANG BUKTI: empat bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika gol satu jenis sabu dengan berat bruto seratus lima puluh enam gram. Satu buah ember warna silver. Satu bendel plastik klip warna bening. Satu buah karung warna putih. Satu buah Handphone warna hitam merk “REALME”.
Kronologis team gabungan sat Resnarkoba polres Nunukan, direktorat narkoba Polda kaltara, Polsek KSKP dan Bea Cukai Nunukan.
pada hari Sabtu tanggal: 07, 09,2024, team mencurigai seseorang laki-laki pelintas dari Tawau Malaysia menuju ke Nunukan yang hendak berangkat ke Sulawesi dengan menggunakan kapal swasta KM. PANTOKTATOR.
setibanya di pelabuhan sekitar pukul: 15.50 wita, terhadap laki-laki dimaksud kami lakukan pemeriksaan barang bawaan di badan serta barang lain sebanyak satu koper dan lima karung.
Barang tersebut kami bawa ke mesin X-ray bea cukai untuk pemeriksaan intensif dengan mesin dan manual.
Hasilnya kami temukan sebanyak empat bungkus plastik bening transparan kemasan berbeda bentuk yang diduga berisi sabu, yang tersimpan di bagian bawah ember yang di design sedemikan rupa sehingga tidak terlihat kasatmata, selanjutnya pada bagian atas nya disimpan banyak gelas lalu di tutup dan di bungkus menggunakan karung.
Keterangan sementara, laki-laki tersebut mengaku bernama AS seorang WNI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sandakan Malaysia.
Sabu yang dirinya bawa merupakan titipan Sdr. SP di Tawau Malaysia untuk di bawa ke Polewali mandar (Sulbar).
Sdr. AS dijanjikan upah sebesar lima belas juta rupiah dan akan di berikan setibanya di Polewali mandar (Sulbar). Sebelumnya Sdr. AS dan Sdr. SP sudah saling mengenal sebelumnya.
Lalu pada hari Jumat tanggal: 06,09,2024, Sdr. SP menyerahkan barang sebanyak lima buah karung karung untuk di bawah oleh Sdr. AS yang mana salah satu nya karung dimaksud terdapat ember yang berisi sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Patroli86 Nunukan/Team)