NGANJUK. Liputan Warta Jatim. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S. I. K., M.H menerima Piagam Penghargaan dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Didyk Choiroel tersebut sebagai penghargaan Peringkat Pertama Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester 1 tahun 2024 kategori Pagu Dipa Besar.
Piagam Penghargaan tersebut diserahkan bersamaan dengan pelaksanaan Rakor Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Seminar, dan Festival UMKM yang diselenggarakan di Graha Samudera Bumimoro KODIKLATAL Surabaya, Selasa (27/8/2024).
AKBP Siswantoro menjelaskan, piagam penghargaan diberikan berdasarkan penilaian terhadap delapan Nilai Indikator Kerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik.
Hal ini merupakan salah satu faktor penilaian dari BPK RI dalam rangka mempertahankan laporan keuangan Polri Semester 1 tahun 2024 untuk mendapat kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga : *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)
Piagam penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Nganjuk dalam mengelola dan melaksanakan anggaran dengan transparan dan akuntabel.
“Kami selalu berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ungkap AKBP Siswantoro.
Kapolres Nganjuk juga menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam hal penegakan hukum maupun pelayanan public.
“Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja kolektif dari seluruh anggota Polres Nganjuk. Bukan hanya sekedar prestasi, tetapi juga tanggung jawab untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Nganjuk, ” pungkasnya.