Minahasa- Liputan Warta Jatim, Polres Minahasa di Tondano quick respon dan tetap menindaklanjuti proses penanganan kasus pencurian ayam yang terjadi di Kawangkoan beberapa waktu lalu dengan mengikuti aturan prosedur yang berlaku. Rabu, 28/05/2025.

Kasus pencurian ayam ini menjadi sorotan publik dan aktivis Sulut setelah hampir kurang lebih 90 hari dalam penanganan penyelidikan tim penyidik Polres Minahasa dengan alasan di kembalikannya berkas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto saat di temui awak media membenarkan bahwa berkas perkara kasus pencurian ayam ini bukannya lambat dalam proses penanganan kasus, akan tetapi adanya dikembalikan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa disebabkan masih ada yang kurang yaitu saksi ahli dalam pelimpahan berkas perkara. Ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Selamatkan 13.884 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Edi Susanto lanjut mengatakan Korban pencurian inisial A.L.C dalam kasus pencurian ayam ini juga telah mengajukan permohonan pemeliharaan barang bukti yaitu 4 ekor ayam yang disita oleh penyidik dan kami akan mengijinkan ketika semua prosedur sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan (korban). Ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto.

Korban inisial A.L.C saat ditemui dan diwawancarai awak media ketika penyerahan barang bukti (BB) 4 ekor ayam dengan pihak penyidik Polres Minahasa mengatakan saya sudah memenuhi persyaratan prosedur untuk memelihara dan merawat barang bukti (BB) 4 ekor ayam yang tersisa dari jumlah 19 ekor ayam dengan tujuan agar bisa merawat lebih baik barang bukti ini. Saya juga siap kapan saja untuk mengembalikan barang bukti (BB) 4 ekor ayam jika diperlukan oleh pihak penyidik Polres Minahasa. Tutup korban inisial A.L.C.

Baca Juga :  Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

(Tim/Red)