
Polres Metro Depok Telah Amankan 27 Pelaku Penjualan Obst Daftar G Tanpa Izin Edar Selama Januari Hingga April 2025
Depok – Liputan Warta Jatim, Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Selama periode Januari hingga April 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar, dan menangkap 27 pelaku dalam operasi yang digelar di berbagai kecamatan.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Yefta Aruan Hasibuan, S.I.K. dan diumumkan dalam konferensi pers pada Senin 20 April 2025, yang juga dihadiri oleh Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati. Operasi dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras ilegal di Kota Depok. Adapun lokasi penggerebekan tersebar di delapan kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Cipayung
2. Kecamatan Sukmajaya
3. Kecamatan Beji
4. Kecamatan Cilodong
5. Kecamatan Bojongsari
6. Kecamatan Cinere
7. Kecamatan Sawangan
8. Kecamatan Tapos
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di kios-kios, ruko, hingga tempat penyimpanan yang digunakan sebagai pusat distribusi obat-obatan ilegal.
Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 43.215 butir obat keras daftar G berhasil diamankan. Beberapa jenis obat yang disita termasuk Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer—semuanya termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh dan dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
Tindakan para pelaku dinilai sangat berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Kompol Yefta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Depok. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal yang mencurigakan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Kota Depok. Kami tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang membahayakan kesehatan masyarakat. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kompol Yefta.
Ariesto Pramitho Ajie Kaperwil Jabodetabek