Kolaka – Liputan Warta Jatim, Kepolisian Resor Kolaka (Polres Kolaka) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Kolaka memusnahkan lebih dari 1,4 kilogram barang bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Juli 2025.
Acara pemusnahan yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Kolaka pada Senin pagi, 14 Juli 2025, menegaskan komitmen tegas aparat dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bupati Kolaka H. Amri Jamaluddin, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha,S.I.K.,M.H.,CPM. Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf. Choky Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka I Gusti Ngurah Atmaja, Sekretaris Komisi II DPRD Kolaka Bahana Alam, Kasi Pidum Kejari Kolaka Maarifa, dan Kepala BNN Kolaka Syamsuarto.
Kehadiran berbagai elemen penting ini menyoroti keseriusan bersama dalam menghadapi ancaman Narkoba. Proses Pemusnahan yang Transparan dan Akuntabel
Prosesi pemusnahan diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Kapolres Kolaka dan laporan pengungkapan kasus oleh Kasat Resnarkoba. Seluruh barang bukti Narkotika dipaparkan, diuji di tempat untuk memastikan keasliannya, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait.
Langkah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.481,5 gram, tembakau gorila jenis sinte seberat 26,46 gram, serta lima botol cairan kimia yang diduga sebagai bahan campuran Narkotika. Seluruhnya merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polres Kolaka dalam empat bulan terakhir.
Komitmen Berkelanjutan Berantas Narkoba
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya akhir dari proses penegakan hukum, melainkan juga awal dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas narkoba. “Tindak lanjutnya adalah meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi,” tegas Kapolres.
Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Kolaka kembali mengirimkan pesan tegas: tidak ada ruang bagi Narkoba di Bumi Mekongga. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kolaka yang bebas narkoba.
Baramakassar