Beranda Hukum Polres Klungkung Press Release Pengungkapan Curanmor Anak Dibawah Umur di Wilkum Klungkung

Polres Klungkung Press Release Pengungkapan Curanmor Anak Dibawah Umur di Wilkum Klungkung

76
0

Bali – Liputan Warta Jatim, Polres Klungkung melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur di tujuh lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Klungkung(21/3/2025).

Dalam press release ini Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kanit Propvost Ipda I Ketut Peyadnya menyampaikan terkait penanganan kasus tersebut ke awak media.

Kasus ini berawal pada 02 Maret 2025 sekitar pukul 19. 30 wita, pelapor Andi Abdilah bersama ayahnya Barudin menggunakan sepeda motor Suzuki Satria DK 5637 SG warna hitam orange dan memarkirkannya di Swalayan Inti dengan tanpa mengunci stang.Pelapor dan ayahnya pergi berjualan di Pasar Sengol Klungkung dan sekitar pukul 00. 30 wita, mereka kembali ke parkir, tetapi sepeda motor sudah hilang atas kejadian ini melaporkannya ke Polres Klungkung.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satreskrim Polres Gresik Tembak Jambret yang Tewaskan Ibu di Gresik

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin oleh Iptu I Made Semarajaya, S.S. , S. H. melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV. Dari analisa tersebut, ditemukan fakta bahwa dua remaja inisial AAS (17) dan IMYA (14), terlibat dalam kasus ini. Tim Opsnal kemudian mengetahui identitas mereka dan mendatangi rumah IMYA di Dusun Tulangnyuh, Klungkung.

Dari hasil pengembangan dan intrograsi lebih lanjut AAS dan IMYA bersama dengan tiga pelaku lainnya yang masih dibawah umur yaitu IPOR (17), SAPY (17) dan IKAAP (16) mengakui telah melakukan di 7 lokasi yang berbeda antara lain toko Danuarta yang beralamat di Jalan Jepun 1 Kelurahan Semarapura Klod, parkiran Terminal Semarapura Kelurahan Semarapura Klod, garase mobil milik I Komang Sudiana yang beralamat di Dusun Tengah Desa Timuhun, di depan Ruko Maier sebelah barat pasar Galiran, di salah satu ruko tepatnya di Jl. Jepun I Kelurahan semarapura Kelod, di Terminal Semarapura Klungkung tepatnya di bawah pohon manga, serta di parkiran Jagatnatha Semarapura.

Baca Juga :  Akan Dibuka Progam Hari Senin, Pengaduan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Masyarakat Silakan Datang Atau Bisa WA. Di

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara untuk motifnya sendiri Karena adanya suatu permasalahan ekonomi dari masing-masing anak-anak yang tidak memiki sepeda motor untuk menunjang kegiatan sehari-hari dan kurangnya pengawasan dari orang tua membiarkan anak-anaknya keluar bebas pada malam hari.

(Humas)