Jember – Liputan Warta Jatim Polres Jember berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp52 juta dan menangkap dua tersangka, yaitu HP dan DI. Mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang kini menjadi buronan polisi.
Tersangka HP (warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari) dan DI (nelayan asal Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat) saat ini kedua pelaku telah diamankan Polres Jember
Polisi berhasil menyita Barang Bukti : Uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp52 juta
Ancaman Hukuman bagi kedua pelaku Maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Polres Jember mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mereka melacak peredaran uang palsu. Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jember ( kancel )