Gresik – Liputan Warta Jatim, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mencatat sebanyak 650 pelanggaran lalu lintas selama periode 14 hingga 16 Juli 2025. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari ETLE statis, ETLE mobile, hingga tilang manual dan teguran.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera menyampaikan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 129 di antaranya ditindak secara manual, 52 melalui ETLE statis, 12 melalui ETLE mobile, dan 457 berupa teguran.

“Penindakan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik,” jelas AKP Rizki, Kamis (17/7/2025).

Dari 650 kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran, 475 di antaranya adalah sepeda motor. Sisanya terdiri dari minibus (35), mobil penumpang (10), pick up (6), dan truk (124).

Baca Juga :  Melalui Komunikasi Sosial (Komsos), Satgas Yonzipur 5/ABW Wujudkan Sinergi Dengan Masyarakat dalam Mempererat Kebersamaan

Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm dengan total 264 pelanggar, disusul pelanggaran melanggar rambu lalu lintas sebanyak 315 pelanggar.

Polres Gresik mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

“Kami akan terus melakukan penindakan, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Adapun rincian pelanggaran lainnya antara lain:

Tidak menggunakan sabuk keselamatan: 4 pelanggar

Menggunakan handphone saat berkendara: 1 pelanggar

Berboncengan lebih dari dua orang: 1 pelanggar

Tata cara pemuatan barang yang salah: 12 pelanggar

Kendaraan tidak lengkap: 23 pelanggar

Tidak membawa STNK: 8 pelanggar

Tidak membawa SIM: 21 pelanggar

Baca Juga :  Polres Gresik Hadir Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Driyorejo melalui Jumat Curhat

Mobil barang digunakan untuk mengangkut orang: 1 pelanggar

(NH)

By Cahyo