GRESIK – Liputan Warta Jatim, Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Rembang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press release di Mapolres Gresik pada Senin (27-01-2024). Didampingi Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasi Humas AKP Wiwit M., dan Kanit Pidum IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Dalam penjelasannya, AKBP Rovan memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden terjadi di sebuah warung kopi ketika korban, AS, sedang nongkrong bersama dua rekannya. Pelaku, UD, datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama mengenai siku kanan korban hingga robek, sementara sabetan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, dengan dua jari hampir putus. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Polres Gresik yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah rasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Barang bukti yang diamankan meliputi baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku, sementara parang yang digunakan masih dalam pencarian. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas,” tegas Kapolres.
Konferensi pers ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Polres Gresik dalam menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan kepada warga.
(NH)