Polres Bitung Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan 2025

Bitung- Liputan Warta Jatim, Polres Bitung gelar pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman keras dan ratusan knalpot brong serta mengelar cofrensi pers kasus pembunuh, sajam dan panah wayer yang di gelar di halaman Mapolres Bitung. Rabu, 30/04/2025.

Pada kesempatan ini, barang bukti yang di musnahkan berupa minuman keras tradisional jenis cap tikus dan knalpot brong. Untuk pemusnahan miras di lakukan dengan cara di buang kedalam saluran pembuangan, sementara knalpot brong di musnahkan dengan menggunakan gurinda potong.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga dan mencegah peredaran miras, pelaku pembawa sajam dan Knalpot Brong serta kasus pembunuhan.

Lebih lanjut, Albert Zai mengatakan dengan kegiatan pemusnahan ketiga barang bukti ini serta kasus sajam diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat kota Bitung.

Tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras yang bisa berujung pada tindak pidana. Serta, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang sangat mengganggu

Baca Juga :  Dandim Boyolali Meletakkan Batu Pertama Program RTLH Anggota Veteran

kenyamanan Masyarakat,”Katanya.

Ia juga menambahkan, pada kegiatan Pemusnahan kali ini pihaknya memusnahkan ribuan liter minuman keras jenis cap tikus dan ratusan knalpot brong.

Hari ini barang bukti yang kami musnahkan yaitu 2.253 liter cap tikus dan 839 knalpot brong dan barang bukti yang di musnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres selama bulan Januari hingga April 2025,”Tambahnya.

Terkait Kasus sajam, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai mengungkapkan berdasarkan laporan ada di 29 kasus. “Penganiayaan degan Sajam pasal 351 berdasarkan laporan berjumlah 29 kasus, di mana 20 kasus menggunakan samurai, 7 kasus menggunakan panah wayer, 2 menggunakan badik dan 1 kasus menggunakan parang.Dari 29 kasus tersebut 4 dibawah umur dan sisanya pelaku dewasa dan satu sudah dalam proses P21 dan berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan,”Ungkapnya.

Dalam kesempatan ini juga, Albert Zai menghimbau kepada seluruh stakeholder khususnya para orang tua untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di Kota Bitung. Dan Polres Bitung tetap berkomitmen menjaga komitmen dalam menjaga kamtibmas di Kota Bitung.

Baca Juga :  150 Personel Disiagakan, Kapolres Situbondo Pastikan Rapat Pleno Rekap Suara Pilkada oleh KPU Aman

Karena Permasalahan ini juga tidak bisa kita selesaikan di hIlir saja tetapi harus juga ke hulu dalam hal ini kita harus mencabut sampai ke akarnya. “Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh orang tua, mari kita bersama menjaga anak-anak dan kepada toko agama agar selalu memberikan ceramah-ceramah karena ini butuh toko agama juga, terkait masalah ini agar menyampaikan kepada anak-anak perbuatan seperti ini adalah dosa.Untuk itu mari kita bergandengan tangan termaksud rekan-rekan media,”Pintanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Danyonmarhanlan VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr.Opsla, Kalapas Bitung, Edi Kuwen, Pabung Minut Kodim 1310/Bitung, Mayor Inf Saul Malangkas, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn SH, MH, Kasi Intel Kejari Bitung, Orchido Belamarga, S.H, Pengadilan Negeri Bitung, Kasat Pol-PP Bitung, Steven Suluh, Wakapolres Bitung KOMPOL JH. DAINIEL KOROMPIS.,SE, PJU Polres Bitung dan Para Kapolsek.

Winsy.W