BADUNG – Liputan Warta Jatim, Polres Badung telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung dengan menanggapi cepat dan tegas terkait video viral yang menunjukkan dua orang warga negara asing (WNA) duduk di atas mobil yang sedang melaju di Seputaran Jalan Sri Kayangan, Kuta Utara Badung. (14/5/2025)
Menurut Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr.Opsla., “Kami tidak menolerir tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami langsung melakukan identifikasi dan penindakan terhadap pelaku.”
Dalam waktu singkat, Polres Badung telah melakukan identifikasi kepemilikan kendaraan DK 1333 LIA Plat Putih, yang ternyata dimiliki oleh Nurhariani, warga Kuta Utara Badung. Selain itu, Polres Badung juga telah melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengemudi, Bryan Desty Reinhard, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Badung, AKP I Wayan Sugianta, SH., “Kami langsung melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan tersebut telah dikenakan tilang dengan pasal pelanggaran pasal 311 alinea pertama UU 22 tahun 2009.”
Keduanya telah mengakui bahwa mereka melakukan aksi tersebut saat dalam pengaruh alkohol dan telah meminta maaf kepada masyarakat. “Kami berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aksi yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambah Kapolres Badung.
Dengan demikian, Polres Badung telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung, serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.
(Hms)