Tondano- Liputan Warta Jatim, Sidang kasus pencurian ayam di kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa dengan agenda sidang saksi semakin memanas dan mulai terungkap fakta dan kebenaran dalam kasus tersebut yang digelar di PN Tondano Minahasa. Rabu, 20/08/2025.
Saksi Caesar sangat penting untuk dapat dihadirkan dalam persidangan hingga saat ini entah dimana keberadaannya hilang ibarat ditelan bumi yang akan menjadi salah satu saksi kunci dari kasus pencurian ayam di Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Sidang saksi sebelumnya yang juga sebagai korban dengan inisial A.L dalam persidangan sempat mengatakan bahwa saksi Caesar ini seharusnya menjadi salah satu tersangka dari 3 tersangka yang kini menjadi terdakwa namun di lepas dengan alasan masih dibawa umur saat pemeriksaan di Polres Minahasa kuat dugaan ada keterlibatan oknum anggota Polres Minahasa yang membuat menarik dalam sidang perkara ini. Ujar saksi.
Saksi dan korban inisial A.L juga dalam persidangan mengatakan saya juga mempunyai bukti transfer sejumlah uang tebusan sebesar Rp 10 juta ke salah satu oknum anggota Polres Minahasa yang meminta untuk menebus 3 ekor ayam dari total 19 ekor ayam milik korban yang sudah dicuri agar ayam tersebut dan dijamin bisa kembali. Ucap korban.
Ketua DPD Sulut LSM LAMI dan Wakil Ketua DPP GPN 08 Indri Montolalu mengatakan terkait sidang kasus pencurian ayam di Kawangkoan Minahasa ini dari awal kasus saat ditangani Polres Minahasa waktu lalu saya mengikuti proses penanganan kasus tersebut dan saya juga sudah menduga adanya konspirasi keterlibatan oknum anggota Polres Minahasa yang turut terlibat sejak awal.
Indri Montolalu berharap kepada pihak PN Tondano Kabupaten Minahasa untuk bisa menghadirkan saksi Caesar dalam persidangan berikut agar bisa ungkap kebenaran serta keadilan yang seadil-adilnya secara transparan sesuai fakta dalam kasus pencurian ayam tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Tutup Ketua LSM LAMI.
Red/Tim.