Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan tarif PBB-P2 di tahun 2026.
Tarif PBB-P2 di Banyuwangi:
– Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1% per tahun
– NJOP Rp1 hingga Rp5 miliar sebesar 0,2% per tahun
– NJOP Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3% per tahun
Guntur Priambodo juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan kabar yang beredar tentang kenaikan tarif PBB-P2. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, juga memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 dan pemerintah kabupaten tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya, Ridwan ( kancel )