Beranda Kabar Jatim Pj Gubernur Jatim Sampaikan Nota Keuangan Perubahan KUA PPAS APBD 2024

Pj Gubernur Jatim Sampaikan Nota Keuangan Perubahan KUA PPAS APBD 2024

44
0

Surabaya – Liputan Warta Jatim, Setelah pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemprov Jatim melakukan persetujuan bersama terhadap Nota Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA PPAS) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, Kamis 18 Juli 2024.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan penjelasan atau pengantar nota keuangan penjelasan perubahan KUA PPAS 2024 di rapat paripurna, Senin (22/7/2024). Dimana paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, dan dihadiri oleh pimpinan lainnya yaitu Istu Hari Subagio, Anik Maslachah, dan Ketua DPRD, Kusnadi.

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, Senin (22/7/2024) mengatakan kinerja APBD sampai dengan semester I tahun 2024 tetap sehat dengan defisit yang terkendali menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam pengelolaan APBD yang dilakukan dengan hati-hati, antisipatif, responsif, dan suportif.

“Kerja keras tersebut tergambar pada indikator ekonomi makro di semester I tahun 2024. Realisasi pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2024 sebesar 5,11 persen (yoy) dan diperkirakan sepanjang semester I tahun 2024 tetap terjaga pada kisaran 5 persen,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pendapat daerah mengalami perubahan semula dianggarkan sebesar Rp31 triliun 418 miliar 164 juta 711 ribu 7 rupiah berubah menjadi sebesar Rp31 triliun 845 miliar 547 juta 652 ribu 803 rupiah atau bertambah sebesar 427 miliar 382 juta 941 ribu 796 rupiah dengan rincian sebagai berikut.

Pendapatan Asli Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp20 triliun 392 miliar 168 juta 927 ribu 7 rupiah berubah menjadi Rp20 triliun 819 miliar 551 juta 868 ribu 803 rupiah atau bertambah sebesar 427 miliar 382 juta 941 ribu 796 rupiah.

Baca Juga :  Kalpas Bondowoso Gelar Sertijab Dan Pisah Sambut Kalapas Yang Baru.

Pendapatan Transfer, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan sebesar 10 trilian 996 miliar 697 juta 112 ribu rupiah. Kemudian lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan sebesar Rp29 miliar 298 juta 672 ribu rupiah.

Untuk belanja daerah, semula dianggarkan sebesar Rp33 triliun 265 miliar 21 juta 983 ribu 864 rupiah berubah menjadi sebesar Rp35 triliun 633 miliar 320 juta 44 ribu 675 rupiah 95 sen atau bertambah sebesar Rp2 triliun 368 miliar 298 juta 60 ribu 811 rupiah 95 sen. Dengan rincian, untuk Belanja Operasi sebesar Rp23 triliun 946 miliar 202 juta 488 ribu 739 rupiah. Belanja Modal sebesar Rp2 triliun 324 miliar 547 juta 336 ribu 232 rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp237 miliar 188 juta 326 ribu 469 rupiah 95 sen dan Belanja Transfer sebesar Rp9 triliun 125 miliar 381 juta 893 ribu 235 rupiah.

Dimana, Rincian perubahan KUA PPAS APBD 2024 Jatim yaitu urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Seperti Pendidikan ddialokasikan untuk Dinas Pendidikan dan UPT yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah SMK berubah menjadi sebesar 9 triliun 574 miliar 677 juta 925 ribu 575 rupiah.

Kesehatan, dialokasikan untuk Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus serta UPT yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berubah menjadi sebesar Rp5 triliun 724 miliar560 juta 191 ribu 719 rupiah.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Mojokerto Kota Beri Edukasi Bahaya Narkoba Siswa SMP

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air berubah menjadi sebesar Rp.1 triliun 243 miliar 117 juta 779 ribu 798 rupiah. Perumahan dan Kawasan Permukiman, dialokasikan untuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya berubah menjadi sebesar Rp. 316 miliar 569 juta 123 ribu 760 rupiah.

Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dialokasikan untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggularigan Bencana Daerah berubah menjadi sebesar Rp280 miliar 585 juta 310 ribu 827 rupiah. Sosial, dialokasikan untuk Dinas Sosial berubah menjadi sebesar Rp. 518 miliar 493 juta 68 ribu 845 rupiah.

Adapun menyangkut perangkaan P-APBD Jatim 2024, lanjut Adhy Karyono dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan ada penambahan sekitar Rp427 miliar. Kemudian dari Silpa APBD Jatim 2023 sebesar Rp3,7 triliun lebih, sehingga total penambahan pendapatan daerah pada P-APBD Jatim 2024 sekitar Rp.4,1 triliun.

“Itu yang besara anggaran akan dibelanjakan pada Perubahan atau APBD Jatim 2024. Demikian seluruh materi nota keuanagan tentang KUA PPAS P APBD 2024 dapat disampaikan. Selanjutnya saya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan Anggota DPRD Jatim untuk dibahas lebih lanjut, sehingga tata perangkaan ini lebih realitis sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jatin m yang adil, sejahtera, unggul dan berakhlak,”pungkasnya.

(Sonn/Rend)