PETAWANGI Desak Bupati Banyuwangi Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Tegakkan Keadilan Usaha

BANYUWANGI – Liputan Warta Jatim, Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Banyuwangi (PETAWANGI) menyampaikan permohonan resmi kepada Bupati Banyuwangi untuk menindaklanjuti persoalan pertambangan Galian C yang dinilai semakin tidak terkendali. Dalam surat bernomor 001/PETAWANGI/V/2025, PETAWANGI menegaskan pentingnya transparansi, keadilan, dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Surat yang dilayangkan pada 19 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Rizqi Bagus Pratama, SH, selaku Ketua PETAWANGI tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/349/ΚΕΡ/429.011/2023 tentang pembentukan Tim Terpadu (Timdu) Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan. PETAWANGI meminta Bupati untuk kembali melaksanakan keputusan tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Sudah saatnya pengusaha tambang yang patuh terhadap regulasi diberikan ruang usaha yang layak dan mendapatkan kepastian hukum,” tulis Ketua PETAWANGI dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Polres Kota Pasuruan Berhasil Bekuk Pencuri Viral Di Medsos

Dalam surat itu juga menyoroti maraknya tambang ilegal di berbagai wilayah Banyuwangi yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. PETAWANGI mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembatasan terhadap tambang-tambang ilegal tersebut.

Lebih lanjut, PETAWANGI meminta adanya pendampingan dari pemerintah dalam proses perizinan, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), eksplorasi, hingga produksi yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Mereka juga menekankan pentingnya kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). PETAWANGI menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan pemerintah demi meningkatkan pendapatan daerah asalkan diberikan perlakuan yang adil dan kondusif bagi dunia usaha yang legal.

Baca Juga :  Hari Kedua Evakuasi, Polisi dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat strategis, seperti Kapolresta Banyuwangi, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, sebagai bentuk permintaan perhatian luas terhadap persoalan pertambangan.

Permintaan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar serta stagnasi izin usaha resmi yang dianggap rumit dan tidak berpihak pada pelaku usaha kecil-menengah di sektor pertambangan.

(Red)