Jakarta – Liputan Warta Jatim, Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk terancam di diskualifikasi oleh MK dalam pelanggaran Pilkada 2024 Kota Tomohon. Dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK). Minggu, 26/01/2025.
Dalam kasus ini berawal setelah adanya bukti pelanggaran terkait penggantian pejabat (mutasi) yang melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam persidangan kuasa hukum Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk mengakui tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024 ada 19 pejabat yang dilantik dan pada tanggal 29 Maret 2024.
Kemudian Pemkot Tomohon atau Walikota Tomohon mendapatkan Surat Edaran dari Kemendagri dan kemudian pada tanggal 04 April 2024 dilakukan surat pembatalan serta surat ke Gubernur Sulawesi Utara. Ucap kuasa hukum Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk dalam pengakuan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasangan calon Pilkada Kota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait melalui kuasa hukum Denny Indrayana, menyebutkan bahwa selain pelanggaran pergantian pejabat, terdapat bukti dugaan ASN terlibat dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk mendukung kampanye dari petahana Caroll Senduk.
Denny juga menyoroti bahwa Caroll Senduk mengakui adanya pelanggaran terkait penggantian pejabat ASN yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Selain itu, pihak pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah, seperti penggunaan rumah dinas Wali Kota Tomohon untuk penghitungan cepat hasil Pilkada Kota Tomohon.
Diduga dalam masa kampanye ada beberapa pelanggaran dengan adanya praktik politik uang, dengan pembagian sembako dan uang tunai menjelang pemungutan suara sebagai bentuk imbalan kepada pemilih. Dugaan ketidaknetralan ASN Pemkot Tomohon yang terlibat dalam kampanye melalui media sosial dan WhatsApp,” ujar Denny Indrayana.
Pihak Denny dalam sidang di MK selaku pemohon membeberkan bukti ketika sejumlah ASN terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung petahana, bahkan membagikan gambar kampanye dan pesan-pesan partisan. Selain itu terdapat juga dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan program lainnya sebagai alat untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon petahana.
Praktik ini semakin memperburuk citra Caroll Senduk sebagai petahana yang dianggap melanggar prinsip netralitas dan keadilan dalam Pilkada. Dengan serangkaian pelanggaran yang terungkap, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Tomohon yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 3 Desember 2024.
Pemohon juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Kelurahan yang terindikasi adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur dan terorganisir tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumayar dalam Pilkada 2024 lalu di Kota Tomohon.
Winsy.W/Tim