Beranda Nasional Pernyataan Sikap Aspirasi Masyarakat Peduli Indonesia Damai Sidoarjo Polemik Hak Angket Pemilu...

Pernyataan Sikap Aspirasi Masyarakat Peduli Indonesia Damai Sidoarjo Polemik Hak Angket Pemilu 2024

475
0

Sidoarjo, Liputan Warta Jatim – Wacana hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 awalnya diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Usulan ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. soal penggunaan hak angket dan interpelasi oleh DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Untuk itu, Aspirasi Masyarakat Peduli Indonesia Damai (AMPID) Kabupaten Sidoarjo, merespon serta menyatakan sikap terkait polemik hak angket yang saat ini telah menjadi kontroversi.

Pernyataan sikap AMPID terkait polemik hak angket

hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR, tentang hak angket dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3.

Baca Juga :  Hari Ini Jaksa Agung Burhanuddin Telah Melantik Rudi Margono Sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

 

AMPID di koordinatori oleh Suwandi juga sebagai salah satu pemangku wilayah di Desa Keboansikep.

Sabtu, 24/02/2024 berada di sekretariat jalan Kenanga RT 2 RW 3 Desa Keboansikep Kecamatan Gedangan, sejumlah Organisasi Kepemudaan terdiri dari perwakilan masyarakat seperti Himpunan Pelaku Seni Jaranan Reog (HIPESJ), Perguruan Pencak Silat (PSHT), BONEK FANATIK, Gerakan Mencegah dan Mengobati (GMDM), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPI) tergabung dalam AMPID.

 

Koordinator Aksi Suwandi menyampaikan “kita dari aspirasi masyarakat peduli Indonesia Damai, bertujuan bahwa pemilu yang sudah berlangsung masyarakat menerima. artinya hasil yang sudah ada itu sudah diterima”ungkapnya.

“terus kalau adanya hak angket terkait masalah tuduhan kecurangan pelaksana KPU maupun KPPS, saya sendiri selaku ketua KPPS itu memang benar-benar bekerja dengan anggota KPPS yang ada, juga ada saksi dan Bawaslu, yang ada kalau ada tujuan kecurangan, kecurangannya di mana soalnya dari anggota KPPS 7 orang itu juga dari berbagai partai yang ada peserta pemilu juga diawasi oleh saksi yang dari berbagai partai juga ada Bawaslu dan hitungan perolehan suara pun dilakukan secara terbuka dan semua mengamati juga dari saksi-saksi”tambahnya

Baca Juga :  Bendungan Margatiga Di Resmi kan Oleh Presiden Joko Widodo

Berikut Pernyataan Sikap AMPID Sidoarjo :

1. Menolak hak angket DPR atas tuduhan kecurangan pada Pemilu 2024.

2. Menolak diadakan Pemilu ulang.

3. Kita dukung hasil Pemilu damai 2024 dengan semangat kebersamaan menuju Indonesia Maju.(stna)