Bogor – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah Bogor Tengah, pihak berwenang telah melakukan penindakan tegas terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal serta bangunan tanpa izin. Operasi ini dilakukan melalui razia gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan dinas terkait. Dalam operasi ini, banyak penjual miras ilegal yang berhasil diamankan, dan sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin resmi juga telah dibongkar atau diberi peringatan keras.

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal yang meresahkan dan bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan umum. Pemerintah daerah menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Baca Juga :  TANGGAPAN KEPALA DESA MANUNGGAL NGUSIKAN JOMBANG: MURID THORIQOH SHIDDIQIYYAH NEKAT MEMBANGUN RUMAH GRATIS DI MANUNGGAL NGUSIKAN JAWA TIMUR UNTUK SAUDARA YANG TIDAK LAYAK, SYUKUR PERINGATAN KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA DAN LAHIRNYA NKRI

Kontributor : Aden Saputra

By NH