Beranda Nasional Penggiat Anti Korupsi Akan Laporkan Temuan BPK di Tomohon ke Tipikor Polda...

Penggiat Anti Korupsi Akan Laporkan Temuan BPK di Tomohon ke Tipikor Polda Sulut

117
0

Tomohon- Liputan Warta Jatim, Penggiat anti korupsi di Sulawesi Utara, Jamel Lahengko, berencana melaporkan sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

Menurut Lahengko, temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kekhawatiran ini muncul atas sejumlah masalah yang saya duga berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Jamel Lahengko, Senin (19/8/2024).

Dia menyoroti tiga poin utama dari temuan BPK yang dinilai krusial dan harus segera ditangani.

Pertama, terdapat kekurangan volume belanja modal pada beberapa proyek, seperti jalan, irigasi, dan jaringan, dengan total nilai mencapai Rp575.130.243,60.

Baca Juga :  KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Melalui Pelatihan UNODC

Kedua, tujuh paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan belum dikenakan denda, yang seharusnya mencapai total Rp365.305.049,79.

Ketiga, pengelolaan aset tetap yang belum tertib di beberapa perangkat daerah, yang menambah kompleksitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lahengko menegaskan bahwa meskipun temuan ini sedang dalam proses tindak lanjut, pihaknya siap melakukan investigasi lebih lanjut dan melaporkan indikasi tindak pidana yang mungkin muncul ke Tipikor Polda Sulut.

Temuan BPK ini menarik perhatian karena Pemkot Tomohon sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada 8 Mei 2024. Namun, di balik prestasi tersebut, beberapa masalah ternyata masih belum terselesaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian serius terhadap temuan BPK yang belum ditindaklanjuti ini. Dalam kunjungannya ke Pemkot Tomohon pada 5 Agustus 2024, Basuki Haryono, anggota Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, mengingatkan bahwa ada potensi risiko besar jika temuan-temuan tersebut tidak segera ditangani. Hingga berita ini diturunkan, Walikota Tomohon, Caroll J.A Senduk, melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi peringatan dari KPK dan temuan BPK ini.

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Lantik Dr Ir. H Guntur Priambodo, MM Sebagai PJ Sekda.

(Redaktur)