Bogor 04 Februari 2025 Liputan Warta Jatim Meskipun pernah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, pengolahan limbah bulu ayam di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, kembali beroperasi. Kegiatan ini diduga ilegal karena berdiri di atas tanah Perhutani.
Menurut Engkim (25), warga sekitar, kegiatan pengolahan limbah bulu ayam ini mengeluarkan limbah cair berupa darah ayam yang mengalir ke pesawahan warga. “Kegiatan ini pernah disegel oleh DLH Kabupaten Bogor, tapi sekarang sudah kembali beroperasi,” ujar Engkim.
Engkim meminta DLH untuk bertindak tegas karena kegiatan ini telah menjadi keluhan beberapa warga di wilayah Desa Lulut. “Kami meminta DLH untuk mengambil tindakan yang tegas agar kegiatan ini tidak merugikan warga,” tutup Engkim.
Selain itu, Engkim juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan limbah bulu ayam ini telah menyebabkan polusi udara dan air di wilayah sekitar. “Kami sudah merasakan dampaknya, udara dan air di sini sudah tercemar,” ujar Engkim.
Sementara itu, Riri Lubis, Kasi Pengaduan DLH Kabupaten Bogor, belum memberikan tanggapan terkait penyegelan oleh DLH yang sekarang ini telah beroperasi kembali. Namun, DLH Kabupaten Bogor sebelumnya telah menyatakan bahwa kegiatan pengolahan limbah bulu ayam di Desa Lulut tidak memiliki izin dan telah melanggar peraturan lingkungan hidup.
Kegiatan pengolahan limbah bulu ayam ini telah menjadi perhatian warga dan pemerintah setempat. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tegas dan efektif untuk mengatasi masalah ini dan melindungi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bogor.
Wartawan Jenal Jaelani