Beranda Hukum Pengangkatan 5 Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Pengangkatan 5 Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

56
0

Bandung – Liputan Warta Jatim, Organisasi.advokat.peradi.parb, kembali hadir menjadi salah satu organisasi yang turut serta dalam pengangkatan advokat di pengadilan Tinggi Bandung. Kamis. (08/08/2024)

Aslam adalah sosok sederhana yang tidak mengenal kata lelah dalam menuntun kadernya menjadi advokat yang bertalenta dan berdedikasi tinggi. Setelah pengambilan sumpah atau janji advokat pada pengadilan Tinggi Banten, keesokan harinya, tepatnya tanggal 8 Agustus 2024, organisasi Advokat PERADI PARB yang di pimpinnya, kembali hadir dalam pengambilan sumpah atau janji advokat.

Kali ini Aslam berhasil mengusung 5 (lima) advokat muda pada wilayah hukum Provinsi Jawa Barat. Aslam menjelaskan bahwa jumlah bukan ukuran Organisasi itu hebat, karena sepanjang saya belajar berorganisasi, belum ada yang saya temukan organisasi besar kecuali orang-orang yang berkecimpung di dalamnya memiliki potensi dan kemauan yang besar untuk berbuat dan membesarkan diri, nama dan lembaga tempatnya bernaung.

Sekarang banyak kita temukan organisasi yang tiba-tiba hilang, atau redup seketika. Alasan mendasar sebuah organisasi bisa hilang di permukaan adalah, pertama karena pimpinan tidak amanah terutama keuangan. Kedua para penggerak organisasi itu berbuat mengikuti semangat dan perasaan, sementara dalam hitungan menit saja semangat bisa langsung berubah drastis, dan banyak orang yang rusak karena terbawa oleh perasaannya. Ketiga Pimpinan hanya bermodalkan teori, banyak bicara tanpa bukti yang nyata.

Baca Juga :  Pungli Kembali Terjadi di Sidoarjo, Kali ini Kades dan Sekdes ditetapkan Tersangka

Aslam menjelaskan, bahwa banyaknya organisasi advokat hari ini bukan suatu alasan untuk berpecah belah, tetapi bagaimana kita saling bahu membahu, agar hukum tetap berdiri tegak pada tempatnya. Selain itu, etika harus selalu di kedepankan, jangan terbawa perasaan dan merasa paling benar, baik dan suci sampai berstategmen tanpa landasan hukum yang jelas.

Aslam mengingatkan kepada advokat muda yang baru saja di Lantik, bahwa etika profesi harus selalu di junjung tinggi dan jangan sampai jadi kacang lupa kulitnya. Jangan kita menjadi manusia saat butuh, tatkala tujuan sudah tercapai, kita terbawa perasaan hingga melupakan warna bendera yang membuat kita punya nama.

Kemudian Aslam sampaikan bahwa terdapat kader LBH CLPK yang tersebar di seluruh provinsi, diantaranya ada 28 provinsi dan 19 kabupaten kota yang telah terbentuk kepengurusan. Paralegal LBH CLPK adalah aset bangsa dalam hal pemerataan akses pemberian bantuan hukum. Paralegal kita perlu di beri perhatian khusus serta bimbingan, agar mereka bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemberi bantuan hukum, terutama masyarakat kurang mampu, termaginalkan, gender, anak, yang berada di daerah-daerah.

Baca Juga :  Buka Pembinaan Pengelolaan Perpustakaan, Kepala Kemenag Harap Ada Transformasi Manual ke Digital

Karena sibuknya paralegal dan Advokat yang bernaung di bawah LBH yang telah terakreditasi menangani perkara di pengadilan, sehingga memilih tinggal di kota untuk berkonsentrasi dalam penyelesaian perkara litigasi. Olehnya itu, peran Paralegal di daerah sangat di butuhkan. Bagaimana rekan-rekan Advokat termasuk yang baru di angkat sumpah atau janji, memberdayakan paralegal, membimbing serta mengarahkan mereka dalam penanganan perkara non litigasi.

Harapan saya kata Aslam, bahwa semoga dengan bertambahnya advokat terutama yang di usung oleh PERADI PARB, rakyat Indonesia secara umum dan yang tidak berkemampuan secara khusus semakin mudah mendapatkan akses bantuan hukum.

Demikian penyampaian Aslam sebagai nasehat kepada advokat muda yang telah di sumpah pada pengadilan tinggi Bandung.

(RED)