Beranda Nasional Pengakuan Driver Excavator Mengenai Perambahan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)...

Pengakuan Driver Excavator Mengenai Perambahan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Wilayah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

70
0

Pesisir Selatan – Liputan Warta Jatim, Kasus perambahan hutan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali mencuat setelah investigasi kolaboratif oleh tiga media, yaitu Liputan Warta Jatim, Sikumbang News, Redaksi Satu.id, dan LMN News. Investigasi ini dilakukan atas permintaan Kapolda Sumbar yang baru, dengan fokus pada penangkapan satu unit ekskavator yang digunakan dalam perambahan hutan.

Saat tim media menuju lokasi di bagian selatan Kabupaten Pesisir Selatan, mereka sempat singgah di rumah salah satu warga di Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, yang diduga sebagai pemodal utama berinisial W. Namun, pemilik rumah tidak ada di tempat. Di lokasi itu, tim media bertemu dengan seorang pria yang tidak disebutkan namanya—disebut dengan nama samaran Rio—yang mengaku sebagai operator ekskavator di kawasan HPK.

Baca Juga :  Cegah Abrasi, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bangun Plengsengan Jalan

Dalam percakapan dengan wartawan, Rio menyatakan bahwa dia bekerja di Ray 8 dengan alat berat milik bosnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pembukaan lahan baru di sana dilakukan oleh kelompok Libes, yang berasal dari Tapan, dengan kegiatan yang melibatkan pembuatan drainase dan penebangan pohon menggunakan gergaji chainsaw. Rio kemudian memberikan nomor kontak operator ekskavator lainnya dan mengungkap bahwa pemilik ekskavator adalah pemilik rumah tempat wartawan mampir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 17 ayat (2) huruf b melarang membawa alat berat atau peralatan lain untuk kegiatan perkebunan atau pengangkutan hasil hutan tanpa izin Menteri.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 92 ayat (1).

Baca Juga :  Agus Flores : Tokubetsu Keisatsutai Berubah jadi Polri

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi, W, yang diduga sebagai pemilik ekskavator, mengklaim bahwa kasus perambahan ini telah dilaporkan oleh Ormas Geranit Pesisir Selatan kepada Menteri Kehutanan, Kapolda Sumbar, dan Kapolres Pesisir Selatan.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap keterlibatan para pihak dan langkah hukum yang akan diambil terhadap kegiatan ilegal ini.(Bersambung)

(Tim)