Blitar – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan hasil panen, Babinsa Desa Wonotirto Posramil Wonotirto Koramil 0808/09 Sutojayan Kodim 0808/Blitar Serda Hendra Firmansyah melaksanakan pendampingan kepada petani dalam penyemprotan pestisida di area persawahan Desa Wonotirto Kec. Wonotirto Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dalam mengendalikan serangan hama yang berpotensi merusak tanaman padi, Selasa (18/2/2025).

Babinsa Wonotirto, Serda Hendra Hermansyah, bersama petani setempat melakukan penyemprotan pestisida secara merata guna mencegah penyebaran hama seperti wereng, penggerek batang, dan ulat grayak yang dapat mengancam produktivitas padi. Dalam kesempatan tersebut, Serda Hendra juga memberikan edukasi kepada petani mengenai teknik penyemprotan yang efektif serta pemilihan pestisida yang tepat.

Baca Juga :  *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

“Kami selalu siap mendampingi petani dalam setiap tahapan pertanian, mulai dari pengolahan lahan, masa tanam, hingga perawatan seperti penyemprotan pestisida ini. Harapannya, hasil panen dapat meningkat dan kesejahteraan petani semakin baik,” ujar Serda Hendra.

Sementara itu, salah satu petani setempat, Bpk Sonimin anggota Poktan Tirto Tani, mengungkapkan apresiasinya terhadap bantuan yang diberikan Babinsa. “Kami sangat terbantu dengan pendampingan Babinsa. Selain membantu dalam kegiatan pertanian, mereka juga memberikan motivasi kepada kami agar tetap semangat dalam bertani,” katanya.

Ditemui terpisah Danramil 0808/09 Sutojayan, melalui Danposramil Wonotirto Peltu Supriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2025 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Tim SAR

“Kami selalu mendorong Babinsa untuk aktif mendampingi petani dalam berbagai kegiatan pertanian, termasuk penyemprotan pestisida. Langkah ini penting untuk memastikan tanaman padi tetap sehat dan hasil panen optimal,” Pungkas Peltu Supriyadi (Dim0808/FH).

By Cahyo