Surabaya, Liputan Warta Jatim – Kembali para pejuang Pendaftaran Hak Atas Tanah Surabaya bertandang ke Kantor Pemerintah Kota menindaklanjuti, hasil pertemuan bersama BPN 2 Surabaya yang tidak menemukan hasil hingga Kabag Sengketa Pertanahan kabur dalam proses mediasi.
Selasa pagi 14/5/2024, berada di Kantor Badan Pendapatan Daerah ruang pelayanan BPHTB Pemkot Surabaya di temui oleh Kabag Badan Pertanahan Daerah BPHTB Wido Andono, perwakilan warga berkonsultasi serta menanyakan Pemkot Surabaya kejelasan dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah “Bisa dan Tidak” warga mendaftarkan legalitas pertanahan. Perlu di ketahui, perwakilan warga dalam perjuang Hak Atas Tanah nya telah berupaya mencari jalan keluar serta berkoordinasi pada pihak terkait diantaranya Pemkot Surabaya, BPN 2 Surabaya, Ombudsman Jatim, bahkan sempat pula melakukan aksi massa demontrasi, mediasi hingga saat ini masih belum ada titik terang terkait dugaan Sengketa Pertanahan, Klaim Sepihak mengarah dugaan kuat adanya Aktor Intelektual di belakang layar dengan jaringan tersistematis Mafia Tanah di tubuh Lembaga Negara tingkat Kota Surabaya.
Kabag BPHTB Pemkot Surabaya Edo Andono menjelaskan “Keluhan Warga sebagai masukan bagi kita, sebagai satu aset penting kita, terkait dengan BPHTB kalau memang tanah yang di jual belikan tentunya bumi tidak dikenakan harapan nya bangunan akan kita diskusikan dengan yang lain” ucapnya
Disinggung tentang warga mempertegas untuk bisa mendaftarkan hak atas tanah nya, Edo juga terkesan bingung dan ragu dalam menjawab pertanyaan awak media, bahkan menyanggah itu bukan kewenangan nya, hanya pimpinan yang bisa menjelaskan.
Didampingi oleh Pratisi Hukum Sarah Serena SH. MH. Tampak hadir Johniel, Budiono, Purwantoro serta beberapa awak Media bergeser ke kantor Sekda ditemui oleh para staf bidang hukum dan Bangkesba pol duduk bersama, hingga berita ini dinaikan pihak Pemkot Surabaya mengarahkan para warga membuat secara tertulis, untuk proses audensi berikut warga telah memohon waktu dan note tulen setiap pelaksanaan perundingan, tidak hanya janji serta mempermainkan dengan saling melemparkan tanggungjawab ke lain.
“Sampai kapan pun kita akan terus berjuang untuk bisa mendapatkan apa yang kami harapkan selama ini, yaitu Pendaftaran Hak Atas Tanah, sebenarnya simple kita menunggu jawaban Bisa atau Tidak dari pihak terkait pasti nya secara kelembagaan bukan sekedar omongan saja” ungkap Johniel
Lebih lanjut, Perda No. 11 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di cabut dengan Perda No. 17 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restrukturisasi daerah, bawah didalam kedua Perda diatas juga dikenakan pajak BPHTB adalah berdasarkan Pasal Perda No. 7 tahun 2023, untuk itu para pejuang pencari Legalitas akan sebidang tanah di wilayah Surabaya untuk mendaftarkan Hak Atas Tanah.
Tuntutan Warga Pejuang Legalitas sebidang tanah, Pihak warga meminta untuk bisa dipertemukan langsung oleh Walikota Surabaya, menemukan solusi terbaik terkait carut marut Pertanahan, pada khususnya munculnya surat ijo serta kepastian warga didalam Pendaftaran Hak Atas Tanah.(stna)