Cilacap – Liputan Warta Jatim, Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap mengadakan pemetaan sosial ekonomi budaya dengan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah di Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap.
Inventarisasi dan identifikasi bidang tanah itu dilaksanakan di wilayah sekitar perbatasan Kilang Pertamina areal 70 Cilacap.
Dengan adanya inventarisasi dan identifikasi itu warga setempat sempat terkejut. Pasalnya warga dimintai data terkait kepemilikan tanah seperti foto copy sertipikat, SPPT dan KTP oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap.
Warga di lingkungan perbatasan Kilang berasumsi bahwa PT Pertamina RU IV akan melakukan penggusuran untuk perluasan Kilang Pertamina Area 70.
Saat ditemui, Ketua BPN Cilacap, Karsono melalui Kabid Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Heri Supriyoko mengatakan bahwa BPN dimintai oleh PT Surveyor Indonesia untuk untuk inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.
“Jadi PT Surveyor Indonesia yang ditunjuk oleh Pertamina memohon bantuan kepada BPN Cilacap untuk mendampingi dalam melakukan kegiatan inventarisasi bidang tanah untuk pemetaan sosial dan ekonomi di lingkungan yang berbatasan dengan kawasan Pertamina,” tutur Heri, Kamis (24 Oktober 2024) di kantornya.
Dijelaskan, PT Surveyor Indonesia ini meminta bantuan kepada BPN untuk mendapatkan/mendata bidang tanah yang ada di kawasan tersebut.
“Pendataan bidang tanah ini dalam rangka untuk pemetaan sosial. Jadi lebih ke sosial ekonomi,” tutur Heri.
Dia menambahkan, dalam pendataan tersebut diperlukan data dukung, apakah tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum.
“Data tersebut dibuktikan dengan atas hak yang dimiliki, karena tidak difotocopy ya difoto oleh tim petugas inventarisasi. Data data itu akan bisa dipetakan antara yang sudah sertipikat itu berapa bidang dan yang belum berapa,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa PT Surveyor Indonesia ini menyampaikan maksudnya dalam rangka penyusunan Dokomen Rencana Pengadaan Tanah diperlukan inventarisasi bidang tanah untuk pemetasn sosial ekonomi.
“Hasilnya nanti akan kita serahkan ke PT Surveyor Indonesia dan nanti akan diserahkan ke Pertamina, karena kalau menurut PT Surveyor Indonesia dia kan yang ditunjuk oleh Pertamina, jadi kami tidak tahu apakah ini akan berlanjut pengadaan tanah atau belum,” ungkapnya.
Intinya ini, lanjut Heri, inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pemetaan sosial di kawasan yang berbatasan langsung dengan kawasan Pertamina.
Disinggung mengenai warga yang tanahnya belum bersertifikat apakah bisa mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Heri menjelaskan, kalau kegiatan PTSL ada prosedur dan ketentuan tersendiri sesuai dengan juknis yang berlaku.
“Jadi harus ada permohonan atau permintaan lokasi dari desa, kemudian BPN melakukan survey apakah desanya itu bisa memenuhi sebagai lokasi PTSL atau tidak. Jadi tidak bisa sekaligus karena PTSL itu dikerjakan dengan prosedur tersendiri,” katanya. //W1D