Jakarta – Liputan Warta Jatim, Pemerintah terus mempercepat lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi berbasis desa. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dikebut adalah inventarisasi dan optimalisasi aset desa agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, yang juga menjabat Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Kopdes/Kel Merah Putih, saat memimpin Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurut Ferry, tanpa dukungan aset fisik yang memadai, koperasi desa akan sulit beroperasi maksimal. Karena itu, Satgas kini mendorong pendataan detail atas aset desa yang masih idle, seperti balai desa, eks bangunan SD Inpres, hingga aset milik PT Pos Indonesia yang sudah tidak digunakan.
“Jumlahnya berapa dan letaknya di mana, ini harus jelas. Agar nanti bisa langsung dimanfaatkan untuk kegiatan Kopdes yang mulai operasional Agustus–September ini,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari lintas kementerian, seperti Deputi Kemenko Pangan Tatang Yuliono, Deputi Bidang Digitalisasi Kemenkop Henra Saragih, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam forum tersebut, setiap kementerian dan lembaga diminta menyerahkan data aset idle yang mereka kelola. Selanjutnya, data tersebut akan dipadukan dalam sebuah microsite khusus sebagai basis informasi nasional aset desa.
“Target kita jelas 15 ribu koperasi harus sudah berjalan pada Agustus 2025. Karena itu, kelembagaan dan infrastruktur fisiknya harus dipastikan tersedia,” tegas Ferry.
Meski begitu, tantangan besar masih dihadapi. Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Bahri, mengungkapkan bahwa dari total 75.266 desa di Indonesia, baru 21 persen atau sekitar 16.059 desa yang melaporkan inventarisasi asetnya.
Artinya, masih ada lebih dari 59 ribu desa yang belum menyampaikan laporan. Hambatan utama adalah belum adanya pemisahan data yang jelas antara aset tanah, bangunan yang aktif digunakan, maupun aset idle.
Untuk mempercepat proses ini, Kemendagri berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan kepala daerah, termasuk kepala desa dan lurah, segera melaporkan aset idle mereka.
Dengan semakin jelasnya pendataan aset, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat segera beroperasi sebagai lokomotif ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat daya saing koperasi di tingkat lokal maupun nasional.
“Kalau kita tidak didukung aset fisik, koperasi tidak bisa jalan. Karena itu, penguatan kelembagaan dan infrastruktur harus dipastikan sejak awal,” pungkas Ferry.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek