Malang- Liputanwartajatim.com, Dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang mengundang perhatian publik.
Informasi yang terhimpun, dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pandansari diduga adanya tim panitia penilai fiktif serta manipulasi harga sewa tanah yang jauh dari nilai wajar. Selain itu, masih banyak lagi dugaan bahwa desa tersebut menabrak regulasi dalam pengelolaan TKD.
Kepada Bratapos.com, salah satu warga Desa Pandansari yang enggan identitasnya dipublikasikan menyampaikan bahwa pengelolaan sewa TKD di Desa Pandansari tidak dibentuk tim panitia penilai serta manipulasi harga sewa tanah yang jauh dari nilai wajar dan parahnya lagi BPD maupun warga Desa Pandansari tidak pernah diajak musyawarah maupun dilibatkan dalam pengelolaan sewa TKD.
“Pemerintah Desa Pandansari tidak transparan mas terkait pengelolaan sewa Tanah Kas Desa (TKD). Tidak dibentuk tim panitia penilai serta harga sewa tanah yang jauh dari nilai wajar. Parahnya lagi, BPD maupun masyarakat juga tidak pernah diajak musyawarah. Bahkan mengenai sewa TKD juga disewakan bukan atas nama Pemerintah Desa melainkan sendiri-sendiri atas nama Kades dan Perangkat Desa Pandansari, ada juga Modin yang menyewa TKD bagian Sekdes (Carik),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (5/3/2025) siang.
Terpisah, (B) warga Desa Pandansari menyebut bahwa harga sewa TKD di Desa Pandansari yang lokasi nya pinggir jalan raya pada umumnya per hektar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per tahun.
“Itu Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa oleh Pak (SHD) warga Desa Pandansari ditanami sayuran dan jeruk dan sebelahnya disewa oleh Pak (MHT) warga luar Desa Pandansari ditanami tebu. Disini rata-rata harga sewa tanah per Hektar Rp.20.000.000 setahun mas,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui telepon WhatsApp, Kades Pandansari, Ahmad Zainul Abidin, S.Ag enggan menjawab detail terkesan bingung dan menghindar serta mengarahkan awak media untuk konfirmasi langsung ke Sekdes Desa Pandansari.
“Keseluruhan sekitar 30 Hektar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pandansari mas, tetapi tidak keseluruhan tanahnya produktif. Untuk PAD per Tahun sekitar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah),” ucap Kades Pandansari dengan singkat melalui telepon WhatsApp.
Dari keterangan singkat Kades Pandansari dari PAD yang nilainya Rp.300 Juta yang bertolak belakang dengan keterangan warga mengenai harga sewa lahan per hektar yang umumnya 20 Juta per Tahun, patut dipertanyakan terkait dugaan manipulasi harga sewa tanah yang jauh dari nilai wajar.
Hal ini juga dibenarkan oleh Anggota LSM LP-KPK Komda Jatim, Bagian Invite Tipikor, Noto Hartono menegaskan bahwa seharusnya itu berita acara terkait TKD mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 24 dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 terkait pengelolaan aset desa itu disewakan dengan keputusan Kepala Desa dan di musdeskan.
“Jadi, jelas kegunaan utama adalah untuk kesejahteraan desa dan tunjangan Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Dengan adanya kejadian dugaan Kades menabrak aturan terkait tata cara pengelolaan TKD yang tidak sesuai, untuk itu pihak dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat wajib tahu supaya segera diambil tindakan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. Bersambung…
(Red/Tim)