Beranda Artikel Pembangunan Toko Mr.D.I.Y Pesanggaran Izin Dalam Proses Dinas PU CKPP dan Legal.

Pembangunan Toko Mr.D.I.Y Pesanggaran Izin Dalam Proses Dinas PU CKPP dan Legal.

111
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Tudingan salah satu oknum yang mengaku pengamat pemerintahan di kabupaten Banyuwangi inisial (SS) yang menduga pembangunan Toko Mr D.I.Y di kecamatan Pesanggaran tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di rasa kurang tepat, pasalnya Toko Mr. D. I. Y,  yang sudah beroperasi dibeberapa wilayah tidak pernah ada masalah, termasuk di kecamatan Pesanggaran, Selasa, (01/04/2025)

Mr. D.I.Y dalam membangun tokonya selalu mengikuti prosedur /aturan yang berlaku dan semua berproses, hal itu diungkapkan Agus Tri Dayanto selaku Koodinator pembangunan Toko Mr. D. I. Y didepan beberapa awak media sambil menunjukkan surat persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang dari Dinas PU CKPP Banyuwangi pada hari Senin 30 Desember 2024

Baca Juga :  Hari Guru Nasional 2024: FRJ-RI Sampaikan Apresiasi Mendalam untuk Guru Indonesia

Lebih lanjut Agus mengatakan, ” kalau kami/ Mr.D.I.Y. dianggap tidak tunduk sama aturan pemerintah kan lucu dan terkesan mengada – ada, la ini bukti surat dari Dinas PU CKPP,  ini dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya dari PU CKPP mas, bukan kami yang buat ini, berarti kami sudah menjalankan prosedur atau aturan yang berlaku” cetusnya.

Sementara ditempat berbeda, Sopiyan selaku konsultan toko Mr. D.I.Y. saat ditemui dirumahnya mengatakan terkait perijinan dan lain-lain kami masih berproses, langkah demi langkah sudah kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sopiyan.

Kalau bicara terkait toko jejaring lanjut Sopiyan, ” Dalam pertemuan kami dengan PLT kadis PU CKPP waktu itu, beliau dengan tegas mengatakan yang penting bangunan ini bukan untuk Indomart atau Alfamart kalau untuk yang lain silahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Bos Mafia Solar Melodi Lancarkan Aksinya di Dua SPBU Silaut dan Tapan

Sementara dari Dinas PU CKPP kepala bidang penataan ruang Bayu Hadiyanto, ST, M.Si saat dihubungi melalui telepon Whatsappnya menyampaikan kalau dinas PU CKPP hanya memvalidasi tempat dan bangunannya,

“Kalau masalah tempat dan bangunannya tidak ada masalah , kalau tempat dan bangunan untuk toko jejaring memang ada persyaratan – persyaratan yang harus dilakukan, dan bagi yang mengajukan juga kami buatkan surat pernyataan,” jelasnya.

Tim.