Cilacap, – Liputan Warta Jatim, SIPITA DESA, sebuah inovasi baru dalam bentuk Digitalisasi Pelaporan Akta Kematian Tingkat Desa, telah resmi diluncurkan di Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Program ini diinisiasi oleh Suwarni, S.Sos, peserta Diklat PKP VII 2024 NDH 01, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Jeruklegi. SIPITA DESA bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaporan akta kematian di tingkat desa guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik.Kamis, (29 Agustus 2024. )
Peluncuran program ini dihadiri oleh Camat Jeruklegi Agus Firman Udin,S.Sos.M.si Sekretaris Camat, Staf Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KEMENDES PDTT), Ketua Paguyuban Kepala Desa, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta para Kepala Seksi Pemerintahan Se- Kecamatan Jeruklegi.
Launching SIPITA DESA di tandai dengan pengguntingan pita oleh Camat Jeruklegi Agus Firman Udin,S.Sos.M.si.
Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kecamatan Kab. Cilacap. Selain itu, peluncuran program ini juga mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 yang mengatur Administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan kematian. Berdasarkan data, Kecamatan Jeruklegi mencatat sebanyak 365 peristiwa kematian pada tahun lalu, namun sekitar 160 di antaranya belum diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil Cilacap.
Dengan kondisi ini, diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaporan kematian agar seluruh peristiwa tercatat dengan baik. Oleh karena itu, SIPITA DESA diharapkan akan mempercepat proses pencatatan kematian, yang selanjutnya akan sangat membantu dalam *AKURASI DATABASE* *KEPENDUDUKAN NASIONAL*
Selain mempermudah pelaporan, program ini juga memberikan manfaat ekonomis. Melalui digitalisasi ini, efisiensi anggaran dapat dicapai. Hal ini dihasilkan dari pengurangan biaya operasional dalam pencetakan dan pengiriman akta kematian secara manual serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia yang lebih efisien.
SIPITA DESA memiliki tujuan strategis yang dibagi dalam tiga jangka waktu. Dalam Jangka pendek, diharapkan program ini dapat diterapkan di 3 Desa di Kecamatan Jeruklegi. Sedangkan dalam Jangka menengah, targetnya adalah 7 Desa, dan dalam Jangka panjang, seluruh 13 Desa di Kecamatan Jeruklegi diharapkan sudah sepenuhnya mengadopsi dan memgimplementasikan Inovasi ini.
Program ini juga mendukung Visi Kabupaten Cilacap yang Berbudaya dan sejahtera. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif.
Dengan peluncuran SIPITA DESA , Kecamatan Jeruklegi menjadi salah satu wilayah Pionir dalam penerapan digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap. Diharapkan, program ini dapat diadopsi oleh Kecamatan-kecamatan lain di wilayah Cilacap sehingga tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan efisien di seluruh wilayah.
Manfaat lain dari Inovasi SIPITA DESA ; Program BPJS PBI , Bantuan Sosial, ” lebih tepat sasaran, tertib administrasi kependudukan, Pertanahan dan Perpajakan.
Program ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kecepatan pelaporan kematian, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari Reformasi Birokrasi di tingkat desa yang berbasis teknologi informasi.
( Meri mariana)