INFOOMBB.COM – Liputan Warta Jatim, Direktur Operasional PT Jaya Nikel pasifik, Idhil, melakukan klarifikasi terkait kasus kompensasi karyawan yang sedang menjadi perhatian publik. Namun, klarifikasi tersebut malah mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka terhadap Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Idhil, petunjuk dari Disnaker bahwa masalah kompensasi bisa dikomunikasikan dan negoisasikan dengan karyawan terkait kompensasi, yang bertentangan dengan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Idhil mengatakan bahwa semua pihak telah sepakat dengan nominal yang dinegosiasikan.
Namun, kenyataannya masih banyak karyawan yang tidak setuju dengan nominal tersebut. Mereka merasa bahwa nominal yang dinegosiasikan tidak sesuai dengan hak-hak mereka yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Serikat Buruh Berthy Lahyup menyayangkan kinerja Depnaker yang memberikan solusi kepada pihak PT JNP untuk melakukan negosiasi, bukan memberikan penegasan mengenai aturan UU Cipta Kerja.
“Depnaker seharusnya melindungi hak-hak buruh, bukan membantu perusahaan untuk melanggar hukum,” kata Berthy Lahyup.
Ketua DPD Rampas 08 Djurmin B juga menyayangkan kinerja Depnaker dan menuntut agar Depnaker dan PT JNP bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi.
“Kami menuntut agar Depnaker dan PT JNP membayarkan kompensasi karyawan secara penuh sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Djurmin B.
Karyawan yang tidak setuju dengan kompensasi yang disepakati adalah Melki Palute, Asbar, Firmansyah, Afrianto, Faisal, Sudirman, Asrun Rusman, Harpen, Saipul, Antonius Musu, Berty, Dedi Harianto, Nur Sodik, Thomas Parerung, Zulfikar, Colleng, Feri, Stepén Pigi, Amir, Pauzsan, Ariswandi, Refki Refansa, Andi Aswin, Jumaris, Joko Purnomo, Sarpa, Yohanis P., Wahyudin, Andi Nyompa, Hendra Berti, Arwan, Reza, Sindi, Darmanto, Asrianto, Ruslih, Asman, Nur Iqdal, Rafiudin Bakir, Faisal N, Zainal Abidin, Ario Rante, Sarman Rahmat,dan Evan tamir
Mereka menuntut agar Depnaker dan PT JNP membayarkan kompensasi karyawan secara penuh sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran yang telah terjadi, memastikan bahwa hak-hak karyawan dilindungi dan tidak dilanggar sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan melakukan perubahan kebijakan dan prosedur untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Selama ini, kami belum mengetahui rincian perhitungan kompensasi secara rinci dan kami juga belum mengetahui apakah tuntutan kami di setujui pihak jnp, juga belum mendapatkan informasi yang pasti dari pihak PT JNP tentang daftar nama-nama yang harusnya diumumkan sebagai penerima dan panggilan resmi untuk melakukan negosiasi.
“Kami merasa bahwa PT JNP tidak memiliki niat yang baik untuk membayar kompensasi kepada kami. Jika memang ada niat membayar, pasti mereka akan mengumumkan daftar nama-nama yang berhak menerima kompensasi dan melakukan panggilan resmi untuk melakukan negosiasi,” kata Melki Palute, salah satu karyawan yang tidak setuju dengan kompensasi
**Reporter; Adi agung/Red**