GRESIK – Liputan Warta Jatim, Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini mengacu pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban bernama Marjuki alias MRJ (43) yang beralamat di Dusun Padangan RT 06 RW 02, Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan keterangan saksi yakni ibu korban, Nusikah, dan anak korban yang bernama NA (12). Saat kejadian pelaku yang diketahui bernama MAK (38), warga yang tinggal di alamat yang sama, mendatangi rumah korban bersama istri pelaku berinisial HFN.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.
Pelaku membacok korban dua kali, mengenai lengan kanan, tangan kiri, serta bagian perut sebelah kanan korban. Akibat luka-luka tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Eka Husada guna mendapatkan perawatan intensif.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu buah clurit, satu kaos biru, celana panjang hitam, serta jaket coklat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri, pelaku MAK akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Menganti pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Menganti,” ujar AKP Dawud.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.
(NH)